(Indonesian Citizen Services)

DIPERBAHARUI
16 Aug 2010 16:11


PENGUMUMAN-PENGUMUMAN KBRI

 

 

Pengumuman Upacara HUT RI

 

 

Update:   
Hari-hari libur KBRI Bratislava 2010 

 

 

Fiskal & Moneter
Sepuluh Perintah untuk Menghadapi Krisis Finansial
Rabu, 29 Oktober 2008 | 10:30 WIB

Inilah sepuluh perintah yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghadapi krisis finansial.

  1. Menjaga neraca pembayaran dan cadangan devisa.
    Seluruh BUMN wajib menempatkan valas di bank dalam negeri ke dalam satu clearing house, BUMN wajib melaporkan kebutuhan, penghasilan, dan transaksi valas setiap hari. Transaksinya berlangsung secara mingguan.
    Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
    Penangung jawab:  Menneg BUMN

  2. Menambah devisa dan kegiatan proyek.
    Mempercepat pelaksanaan proyek yang telah mendapat komitmen pembiayaan bilateral atau multilateral.
    Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
    Penangung jawab: Menneg BUMN

  3. Menjaga likuiditas perbankan.
    BUMN tidak boleh memindahkan dana dari satu bank ke bank lain
    Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
    Penangung jawab: Menneg BUMN proyek

  4. Menjaga kepercayaan investor terhadap SUN dan menstabilkan pasar SUN.
    Pemerintah dan BI membeli kembali SUN di pasar sekunder secara bertahap dan terukur.
    Dasar hukum:  KMK dan PBI yang ada
    Penangung jawab: Depkeu dan BI

  5. Membuat pertahanan devisa di lapis kedua.
    Memanfaatkan bilateral swap arrangement dengan bank sentral Jepang, Korea, China
    Dasar hukum: Perjanjian bilateral
    Penanggung jawab: Depkeu dan BI

  6. Meningkatkan ekspor.
    Memberi garansi terhadap risiko pembayaran dari pembeli (post shipment financing) dengan menyediakan fasilitas  rediskonto wesel ekspor with recourse.
    Dasar hukum: PBI (terbit pekan pertama BI November 2008)
    Penanggung jawab: BI

  7. Menjaga sektor riil.
    Mengurangi pungutan ekspor CPO menjadi 0 persen mulai 1 November
    Dasar hukum: KMK dan Permendag
    Penanggung jawab: Menkeu dan Mendag

  8. Menjaga anggaran negara 2009.
    Pemerintah akan mengumumkan dalam dua hari ke depan setelah mendapat Persetujuan DPR pada akhir Oktober
    Dasar hukum: persetujuan DPR
    Penanggung jawab: Depkeu

  9. Mencegah impor ilegal.
    Menerbitkn ketentuan impor garmen, elektronika, makanan, minuman, mainan anak, dan sepatu hanya untuk importir terdaftar dan wajib melakukan verifikasi di  pelabuhan muat Menetapkan pelabuhan khusus impor: Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno-Hatta, Hasanuddin Makassar, dan Juanda Surabaya per 1 November 2008.
    Dasar hukum: Permendag (terbit pekan pertama November 2008)
    penanggung jawab:  Mendag

  10. Meningkatkan pengawasan barang beredar.
    Membentuk task force terpadu antar instansi
    Dasar hukum: SK Mendag
    Penanggung jawab: Mendag

Sumber: Pemerintah dan BI

 

 

 

 

 

Jam Kerja Pengurusan Kekonsuleran untuk WNI:
Senin s/d Jumat   09.00 - 17.00 
Tutup pada Hari-hari libur KBRI Bratislava.
Bila ada masalah atau dalam keadaan darurat,
dapat menghubungi 24h telefon no. +421-918032480

 

Update:   
Hari-hari libur KBRI Bratislava 2010 

 

 


FOTO-FOTO 
 
 


Upacara serahterima tanggungjawab KEPPRI dan HOC
10 Maret 2009




Welcoming Dubes Harsha dan Isteri
9 Maret 2009


Indonesia-China Embassy Tennis-Badminton Friendly Match
7 Maret 2009
 
Pengangkatan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bratislava
10 Oktober, 2008

Alamat Web PPLN Slovakia:
http://www.indonesia.sk/ppln/

Pengangkatan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bratislava
10 Oktober, 2008

Ramah tamah Hari Lebaran

30 September, 2008

Buka Puasa Bersama - Fast Breaking gathering during holy month of ramadan 1 syawal 1429
KBRI Bratislava

12 September 2008

Upacara dan Perayaan
HUT RI ke-63

KBRI Bratislava
17 August, 2008

 
Serah Terima Tugas dan Tanggungjawab

(SERTIJAB)
29 Juli 2008

Foto-foto
 pertandingan-pertandingan
menjelang HUT RI

Hurbanovo
20 Juli 2008

(Foto-foto lainnya dapat diperoleh di bagian EVENTS)
 

 


PERINGATAN PUBLIK

 
3 August 2007  (Produk Pangan > Formalin)
No : KH.00.01.5.113
PUBLIC WARNING/PERINGATAN Nomor : KH.00.01.5.113 Tanggal : 2 Agustus 2007 TENTANG PRODUK PANGAN IMPOR CHINA YANG MENGANDUNG FORMALIN
[versi PDF]  
 
2 August 2007  (Kosmetika > Bahan dan Zat Warna yang Dilarang)
No : KH.00.01.432.6081
PUBLIC WARNING / PERINGATAN Nomor : KH.00.01.432.6081 Tanggal : 1 Agustus 2007 TENTANG KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT WARNA YANG DILARANG
[versi PDF]  
    * Sumber: Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan
     
     

 

 


Artikel-artikel

 

 


TURISME - INGIN BERKUNJUNG KE SLOVAKIA ?

 


DOMICILI DI SLOVAKIA - APA YANG PERLU ANDA KETAHUI ?

Lapor Diri
Diperbaharui 15 Februari 2006

Demi kepentingan anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri seyogyanya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi. Hal ini berarti setiap WNI yang berada di wilayah Slovakia, baik itu untuk tujuan belajar, kuliah, wisata/jalan-jalan/singgah sementara, bekerja, dan khususnya bagi mereka yang rencana menetap untuk selamanya diharapkan untuk melaporkan dirinya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bratislava.

Hal-hal yang diharapkan oleh KBRI dari WNI yang akan Lapor Diri :

  • Catatan:  Kecuali butir no. 1, 2 & 3,  hal-hal lain yang diharapkan  oleh KBRI Bratislava agar dilampirkan untuk keperluan Lapor Diri tidaklah merupakan kriteria absolut untuk lapor diri.  KBRI mengharapkan agar WNI melaporkan diri akan keberadaannya di wilayah negara Slovakia pada Perwakilan RI cukup dengan paspor dan dengan dokumentasi lain yang dimiliki. 

  • Keperluan Fotokopi dan pengambilan pasfoto, dapat dilakukan di KBRI Bratislava tanpa biaya (Keseluruhan proses lapor diri adalah tanpa biaya).

  1. Mengisi formulir Lapor Diri secara lengkap dengan dibubuhi tanda tangan. 

  2. Fotokopi Paspor

  3. Melampirkan 1 buah pas foto berwarna terbaru. 

  4. Fotokopi Visa Slovakia. 

  5. Fotokopi Asuransi kesehatan. 
    Berhubung dengan peraturan keimigrasian Slovakia, setiap pengunjung asing yang masuk ke wilayah negara Slovakia diwajibkan memiliki asuransi kesehatan. 

    • Bagi TKI asuransi kesehatan harus dijamin oleh perusahaan pemberi pekerjaan. 

    • Bagi wisatawan, harus memiliki Travel Insurance.

    • Bagi WNI yang ingin menetap di wilayah Slovakia, agar dapat memperoleh VISA tinggal/menetap Slovakia akan dimintakan bukti ikut asuransi kesehatan oleh pihak kepolisian.

  6. Bagi TKI yang bekerja pada perusahaan asing di wilayah Slovakia, diharapkan dapat melampirkan fotokopi kontrak kerja.   

  7. Melampirkan fotokopi Akte Nikah (bagi yang akan menetap di Slovakia karena pernikahan).

  8. Diharapkan agar datang langsung ke Bagian Konsuler KBRI Bratislava dengan membawa paspor. Bila tidak memungkinkan atau memberatkan, maka berkas-berkas dapat dikirim per pos.  

  9. Fotokopi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)  bila ada.

Setelah mengakhiri tugas / pendidikan atau akan meninggalkan wilayah negara Slovakia untuk seterusnya, harap melaporkan rencana keberangkatan kepada bidang konsuler KBRI Bratislava, selambat-lambatnya seminggu sebelum tanggal keberangkatan.  Khususnya bagi yang telah menetap lama sehingga KTP/SIM telah tidak berlaku, agar dapat dibuatkan surat keterangan pindah yang dapat dipergunakan untuk pengurusan KTP, SIM dll di Indonesia.

Demi kepentingan anda, harap segala perubahan alamat, telefon, dan kepulangan ke Indonesia agar diberitahukan ke Bidang Konsuler KBRI No. Tel. (02) 59200526 Fax. (02) 54419890 atau email: consular@indonesia.sk  

Formulir-formulir lapor  diri

Legislasi terkait:

 


Ketentuan-ketentuan Residensi di Slovakia 

Lain-lain

 


TKI - di wilayah Slovakia
 

  1. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada Pasal 26 ayat (2), huruf f “TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN” dan Pasal 62 ayat (1) “Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”;

  2. Instruksi Presiden RI Nomor 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri, dibuat dalam bentuk smartcard contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari, kiri-kanan), PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi ..

 

 
P a s p o r

Harap diperhatikan UU nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI khususnya pasal 17K tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI sebagai berikut:

  • Lain dari untuk dinas negara, selama lima tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan RI di tempat tinggalnya.  Bagi warganegara RI yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.

Apabila paspor anda hilang, rusak atau cacad, agar segera melapor kepada :

  • Kantor Polisi terdekat dan Kantor Imigrasi yang mengeluarkan pasport tersebut bila berada di Indonesia.

  • Kantor Polisi setempat dan Perwakilan RI terdekat dalam hal kehilangan itu terjadi di luar negeri.

Persyaratan untuk pengurusan paspor (spri/splp) RI sbb: 

  1. Paspor lama pemohon. Bila tidak ada dikarenakan hilang, maka diganti dengan fotokopi surat keterangan dari polisi (Yang asli dibawa untuk diperlihatkan ke staf konsuler dan kemudian disimpan untuk dapat dipergunakan saat keluar wilayah Slovakia).

  2. Fotokopi KTP 

  3. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah) 

  4. Fotokopi surat keterangan/akte kelahiran atau ijazah terakhir 

  5. Fotokopi surat ganti nama (jika pernah mengganti nama) 

  6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar diusahakan dengan latar belakang merah, pakaian harus terang atau kemeja putih dan tidak diperkenankan menggunakan kaos. 

  7. Formulir permohonan (dari KBRI Bratislava) 

  8. Surat pernyataan tidak memiliki Kewarganegaraan / paspor asing.

  9. Biaya SPRI Rp. 200.000,- dibayarkan dalam bentuk tunai.

   

 

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Berlaku sejak  tgl.  1 Mei 2007

 No.

 Pelayanan Surat Perjalanan RI 

 Satuan

 Tarif

1.

Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan

per buku

Rp. 200.000,-

2.

Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan

per buku

Rp.   50.000,-

3.

Paspor RI untuk orang asing perorangan

per buku

Rp. 500.000,-

4.

SPLP untuk WNI perorangan

per buku

Rp.   40.000,-

5.

SPLP untuk WNI dua orang atau lebih

per buku

Rp.   50.000,-

6.

SPLP untuk asing perorangan

per buku

Rp. 100.000,-

7.

SPLP untuk orang asing dua orang atau lebih

per buku

Rp. 150.000,-

8.

Perubahan SPLP untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih

per buku

Rp.   30.000,-

9.

Perubahan SPLP untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih

per buku

Rp.   40.000,-

10.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang /rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian

per buku

Rp. 100.000,-

11.

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian

per buku

Rp. 400.000,-

12.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam

per buku

Rp.   50.000,-

13.

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam

per buku

Rp. 200.000,-

14.

Pas lintas batas perorangan

per buku

Rp.   10.000,-

15.

Pas lintas batas keluarga

per buku

Rp.   15.000,-

Lampiran Keputusan Kepala Perwakilan RI Bratislava

Nomor: 135/SK/DB/IV/07, tanggal 18 April 2007

Tentang Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Perwakilan RI Di Bratislava, Republik Slovakia berdasarkan lampiran PP No. 33 tahun 2002 dan PP No. 19 tahun 2007

Bratislava, 19 April 2007          

 

Pengumuman
TENTANG PERUBAHAN BEA-BEA JASA KONSULER

Announcement
CHANGES TO CONSULAR SERVICES FEE
Updated January 25, 2010

 

 

Tariffs for Non Taxes State Revenue

BEA-BEA JASA KONSULER
CONSULAR SERVICES FEE
Konzularne Poplatky

Valid from 1st February 2010
Platné od 01. februara 2010

 

No.
Nb.
č.

Jasa Pengurusan Dokumen Kanselerai
Chancellery Services
Kancelárske služby

Satuan
Amount
Množstvo

Tarif
Fee
Poplatok

1.

Legalisasi terjemahan (akte kelahiran, ijazah, dll)
Legalisation Translation
Osvedčenie o správnosti prekladu

per surat
per letter
za stranu

US $ 15,-

2.

Legalisasi Surat Kuasa (Business/Profit)
Legalisation of Letter of Authorisation
Osvedčenie obchodných dokumentov

per dokumen
per document
za dokument

US $ 20,-

3.

Legalisasi Surat Perjanjian Dagang
Legalisation of Commercial Document
Osvedčenie obchodných dokumentov

per dokumen
per document
za dokument

US $ 20,-

4.

Surat Keterangan Nikah /Pendaftaran Perkawinan
Marriage Certificate
Doklad o uzavretí manželstva

per surat
per letter
za stranu

US $ 20,-

5.

Surat Pernyataan Lahir
Certification of Birth
Doklad o narodení

per surat
per letter
za stranu

US $ 10,-

6.

Surat Keterangan Kematian
Certification of Death
Doklad o úmrtí

per surat
per letter
za stranu

Bebas Bea
Free of Charge
Oslobodené od poplatkov

7.

Surat Keterangan Pengganti SIM-RI
Certificate in Lieu of Driving License
Náhradný vodičský preukaz

per surat
per letter
za stranu

US $ 15,-

8.

Surat Keterangan Jalan
Traveling Letter
Cestovný list

per surat
per letter
za stranu

US $ 15,-

9.

Pendaftaran Pelaut
Sign on/off Seaman
Registrácia námorníkov

per surat
per letter
za stranu

US $ 15,-

10.

Buku Pengenalan Diri WNI
Indonesian Citizen ID Book
Indonézsky občiansky preukaz

per surat
per letter
za stranu

US $ 15,-

 

Lampiran Keputusan Kepala Perwakilan RI Bratislava

Nomor: 028/SK/DB/II/10, tanggal 01 Februari 2010

Tentang Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Perwakilan RI Di Bratislava, Republik Slovakia berdasarkan lampiran PP No. 33 tahun 2002 dan PP No. 38 tahun 2009

Bratislava 01, Februari 2010               

 

 

 

 

 

LAIN-LAIN 

 

 

Jam Kerja Pengurusan Kekonsuleran untuk WNI:
Senin s/d Jumat   09.00 - 17.00 
Tutup pada Hari-hari libur KBRI Bratislava.
Bila ada masalah atau dalam keadaan darurat,
dapat menghubungi 24h telefon no. +421-918032480


Embassy of the Republic of Indonesia, Bratislava  -  Slovakia