Fiskal & Moneter Sepuluh Perintah untuk Menghadapi Krisis
Finansial Rabu, 29 Oktober 2008 | 10:30 WIB
Inilah sepuluh perintah yang dikeluarkan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghadapi krisis finansial.
Menjaga neraca pembayaran dan cadangan
devisa. Seluruh BUMN wajib menempatkan valas
di bank dalam negeri ke dalam satu clearing house, BUMN wajib
melaporkan kebutuhan, penghasilan, dan transaksi valas setiap
hari. Transaksinya berlangsung secara mingguan. Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
Penangung jawab: Menneg BUMN
Menambah devisa dan kegiatan proyek. Mempercepat pelaksanaan proyek yang
telah mendapat komitmen pembiayaan bilateral atau multilateral.
Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
Penangung jawab: Menneg BUMN
Menjaga likuiditas perbankan. BUMN tidak boleh memindahkan dana dari
satu bank ke bank lain Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
Penangung jawab: Menneg BUMN proyek
Menjaga kepercayaan investor terhadap SUN
dan menstabilkan pasar SUN. Pemerintah dan BI membeli kembali SUN
di pasar sekunder secara bertahap dan terukur. Dasar hukum: KMK dan PBI yang ada
Penangung jawab: Depkeu dan BI
Membuat pertahanan devisa di lapis kedua. Memanfaatkan bilateral swap
arrangement dengan bank sentral Jepang, Korea, China Dasar hukum: Perjanjian bilateral
Penanggung jawab: Depkeu dan BI
Meningkatkan ekspor. Memberi garansi terhadap risiko
pembayaran dari pembeli (post shipment financing) dengan
menyediakan fasilitas rediskonto wesel ekspor with
recourse. Dasar hukum: PBI (terbit pekan pertama
BI November 2008)
Penanggung jawab: BI
Menjaga sektor riil. Mengurangi pungutan ekspor CPO menjadi
0 persen mulai 1 November Dasar hukum: KMK dan Permendag
Penanggung jawab: Menkeu dan Mendag
Menjaga anggaran negara 2009. Pemerintah akan mengumumkan dalam dua
hari ke depan setelah mendapat Persetujuan DPR pada akhir
Oktober Dasar hukum: persetujuan DPR
Penanggung jawab: Depkeu
Mencegah impor ilegal. Menerbitkn ketentuan impor garmen,
elektronika, makanan, minuman, mainan anak, dan sepatu hanya
untuk importir terdaftar dan wajib melakukan verifikasi di
pelabuhan muat Menetapkan pelabuhan khusus impor: Tanjung Priok,
Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno-Hatta,
Hasanuddin Makassar, dan Juanda Surabaya per 1 November 2008. Dasar hukum: Permendag (terbit pekan
pertama November 2008)
penanggung jawab: Mendag
Meningkatkan pengawasan barang beredar. Membentuk task force terpadu antar
instansi Dasar hukum: SK Mendag
Penanggung jawab: Mendag
Sumber: Pemerintah dan BI
KEBIJAKAN DIRJEN Pajak tentang
SUNSET Policy (www.pajak.go.id)
Jam
Kerja Pengurusan Kekonsuleran untuk WNI:
Senin s/d Jumat 09.00 -
17.00 Tutup pada
Hari-hari libur KBRI Bratislava. Bila ada masalah atau dalam keadaan darurat,
dapat menghubungi 24h telefon no.
+421-918032480
Formulir
permohonan Visa Slovakia/Schengen (PDF file)
Proses pengurusan VISA Slovakia/Schengen biasanya membutuhkan
waktu minimum 14 hari. Disarankan untuk mengajukan
permohonan visa jauh sebelum melakukan perjalanan.
DOMICILI DI SLOVAKIA -
APA YANG PERLU
ANDA KETAHUI ?
Lapor
Diri
Diperbaharui
15 Februari 2006
Demi
kepentingan anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berada di luar negeri seyogyanya melaporkan
keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan
tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Hal ini berarti setiap WNI yang berada di wilayah Slovakia,
baik itu untuk tujuan belajar, kuliah,
wisata/jalan-jalan/singgah sementara, bekerja, dan khususnya
bagi mereka yang rencana menetap untuk selamanya diharapkan
untuk melaporkan dirinya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) Bratislava.
Hal-hal
yang diharapkan oleh KBRI dari WNI
yang akan Lapor Diri
:
Catatan:Kecuali butir no. 1, 2 & 3,
hal-hal lain yang diharapkan oleh KBRI Bratislava agar
dilampirkan untuk keperluan Lapor Diri tidaklah merupakan
kriteria absolut untuk lapor diri. KBRI mengharapkan
agar WNI melaporkan diri akan keberadaannya di wilayah negara
Slovakia pada Perwakilan RI cukup dengan paspor dan dengan
dokumentasi lain yang dimiliki.
Keperluan Fotokopi dan pengambilan
pasfoto, dapat dilakukan di KBRI Bratislava tanpa biaya
(Keseluruhan proses lapor diri adalah tanpa biaya).
Fotokopi Asuransi
kesehatan. Berhubung dengan
peraturan keimigrasian Slovakia, setiap pengunjung asing
yang masuk ke wilayah negara Slovakia diwajibkan memiliki
asuransi kesehatan.
Bagi TKI asuransi kesehatan harus dijamin oleh
perusahaan pemberi pekerjaan.
Bagi wisatawan, harus memiliki Travel Insurance.
Bagi WNI yang ingin menetap di wilayah Slovakia, agar
dapat memperoleh VISA tinggal/menetap Slovakia akan
dimintakan bukti ikut asuransi kesehatan oleh pihak
kepolisian.
Bagi TKI yang bekerja pada
perusahaan asing di wilayah Slovakia, diharapkan dapat
melampirkan fotokopi kontrak kerja.
Melampirkan fotokopi Akte
Nikah (bagi yang akan menetap di Slovakia karena
pernikahan).
Diharapkan agar datang
langsung ke Bagian Konsuler KBRI Bratislava dengan membawa
paspor. Bila tidak memungkinkan atau memberatkan,
maka berkas-berkas dapat dikirim per pos.
Setelah
mengakhiri tugas / pendidikan atau akan meninggalkan wilayah
negara Slovakia untuk seterusnya, harap melaporkan rencana
keberangkatan kepada bidang konsuler KBRI Bratislava,
selambat-lambatnya seminggu sebelum tanggal keberangkatan.
Khususnya bagi yang telah menetap lama sehingga KTP/SIM telah
tidak berlaku,
agar dapat dibuatkan surat keterangan pindah yang dapat
dipergunakan untuk pengurusan KTP, SIM dll di Indonesia.
Demi
kepentingan anda, harap segala perubahan alamat, telefon, dan
kepulangan ke Indonesia agar diberitahukan ke Bidang Konsuler
KBRI No. Tel. (02) 59200526 Fax. (02) 54419890 atau email:
consular@indonesia.sk
Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI
di Luar Negeri, pada Pasal 26 ayat (2), huruf f “TKI yang ditempatkan wajib
memiliki KTKLN” dan Pasal 62 ayat (1)
“Setiap TKI
yang ditempatkan di luar negeri,
wajib
memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”;
Instruksi Presiden RI
Nomor 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem
Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas
bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk
bekerja di luar negeri, dibuat dalam bentuk
smartcard contactless yang memuat data identitas
TKI, foto, sidik jari (dua jari, kiri-kanan), PPTKIS, mitra
kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan,
sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian
kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku,
tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi
..
P a s p o r
Harap diperhatikan
UU nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI khususnya pasal
17K tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI sebagai berikut:
Lain dari
untuk dinas negara, selama lima tahun berturut-turut bertempat
tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan
seterusnya tiap-tiap dua tahun keinginan itu harus dinyatakan
kepada Perwakilan RI di tempat tinggalnya. Bagi
warganegara RI yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali
apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun
tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai
umur 18 tahun.
Apabila
paspor anda hilang, rusak atau cacad, agar segera melapor
kepada :
Kantor
Polisi terdekat dan Kantor Imigrasi yang mengeluarkan
pasport tersebut bila berada di Indonesia.
Kantor
Polisi setempat dan Perwakilan RI terdekat dalam hal
kehilangan itu terjadi di luar negeri.
Undang-Undang
Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3077) telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1976 tentang Penambahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Persyaratan untuk
pengurusan paspor (spri/splp) RI sbb:
Paspor lama
pemohon. Bila tidak ada dikarenakan hilang, maka diganti dengan
fotokopi surat keterangan dari polisi (Yang asli dibawa untuk
diperlihatkan ke staf konsuler dan kemudian disimpan untuk dapat
dipergunakan saat keluar wilayah Slovakia).
Fotokopi KTP
Fotokopi surat
nikah (bagi yang sudah menikah)
Fotokopi surat
keterangan/akte kelahiran atau ijazah terakhir
Fotokopi surat
ganti nama (jika pernah mengganti nama)
Foto ukuran 3x4
sebanyak 4 lembar diusahakan dengan latar belakang merah,
pakaian harus terang atau kemeja putih dan tidak diperkenankan
menggunakan kaos.
TentangPerubahan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perwakilan RI
Di Bratislava, Republik Slovakia berdasarkan lampiran PP No. 33
tahun 2002 dan PP No. 19 tahun 2007
Bratislava, 19 April 2007
Pengumuman TENTANG PERUBAHAN BEA-BEA JASA KONSULER
Announcement
CHANGES TO CONSULAR SERVICES FEE Updated
January 25, 2010
Tentang
Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Perwakilan RI Di
Bratislava, Republik Slovakia berdasarkan
lampiran PP No. 33 tahun 2002 dan PP
No. 38 tahun 2009
Jam Kerja Pengurusan Kekonsuleran untuk WNI: Senin s/d Jumat 09.00 -
17.00 Tutup pada
Hari-hari libur KBRI Bratislava. Bila ada masalah atau dalam keadaan darurat,
dapat menghubungi 24h telefon no.
+421-918032480