KETENTUAN-KETENTUAN VISA SCHENGEN 
BAGI W/N DARI NEGARA-NEGARA NON SCHENGEN

May 14, 2008

Sumber:  Kementrian Luar Negeri Slovakia (Terjemahan)

 

 

Kemlu Slovakia melalui nota diplomatik No. 99/2008-Konz/3 telah menyampaikan ketentuans visa schengen slovakia bagi warga negara dari negara-negara non-schengen sbb:

  1. Warga negara dari negaras non schengen yang ingin berkunjung atau tinggal di wilayah Slovakia diwajibkan untuk mengurus Visa Schengen di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Slovakia di negara tempat dimana warga negara tersebut tinggal.

  2. Sesuai dengan prosedur normal pengurusan visa, untuk mendapatkan visa schengen pemohon harus menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi dan membayar biaya pengurusan visa, yang ditetapkan sama untuk semua jenis visa Schengen yakni sebesar 60 Euro. Biaya pengurusan visa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, termasuk pada kasus apabila permohonan visa pada akhirnya ditolak. Bersama formulir permohonan yang telah diisi, pemohon juga diwajibkan untuk menyerahkan paspor/dokumen perjalanan yang masih berlaku/valid untuk sekurangnya 3 (tiga) bulan.

  3. Bersama dengan formulir permohonan visa dan paspor, pemohon diwajibkan pula untuk menunjukkan dokumens yang meliputi; keterangan maksud dan tujuan kunjungan/tinggal, jaminan penghidupan selama tinggal/berkunjung di negara schengen, reservasi akomodasi, transportasi yang digunakan ke/dari negara tujuan, bukti kepemilikan asuransi kesehatan internasional serta pernyataan untuk bersedia kembali ke negara asal setelah masa berkunjung/tinggal di negara schengen habis. Pemohon dapat dipanggil untuk melakukan wawancara apabila diperlukan.

  4. Untuk pemberian visa schengen, Kemlu Slovakia menyatakan diperlukan waktu setidaknya/minimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak formulir permohonan visa disampaikan oleh pemohon kepada Kedubes Slovakia.

  5. Adapun jenis visa schengen yang diberikan adalah:

Visa A

:

Airport transit visa

hanya untuk keperluan transit, terbatas di zona transit di bandara

Visa B

:

Transit Visa

masa tinggal max. 5 hari

Visa C

:

Visitor’s Visa

Visa Kunjungan Singkat yang dapat digunakan untuk tinggal di wilayah schengen selama tidak melebihi 90 hari dalam periode 180 hari

  1. Bagi pemohon yang telah mendapatkan visa schengen dapat tinggal di negaras anggota schengen sesuai dengan jenis visa serta dalam periode waktu yang disebutkan di dalam visa, atau dalam jangka waktu masa berlaku/validitas visa yang tidak melebihi 90 hari dalam periode 180 hari. Pemohon tidak dibenarkan menyalahgunakan visa untuk keperluan lain di luar tujuan yang telah disampaikan di dalam formulir permohonan.

  2. Ketentuan mengenai Visa Schengen Slovakia lebih lanjut dapat dilihat di website Kemlu Slovakia, www.mzv.sk (travel advise; visa)

 

Saran KBRI Bratislava

  1. Berkaitan dengan adanya perubahan ketentuan visa untuk berkunjung ke Slovakia sejak bergabungnya negara tsb. ke dalam Zona Schengen maka diharapkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Slovakia untuk dapat memahami ketentuan yang baru tersebut.

  2. Dalam hal ini, mengingat pengurusan visa schengen yang memakan waktu cukup lama, KBRI Bratislava menyarankan agar pengurusan visa schengen bagi mereka yang akan berkunjung ke Slovakia dapat dilakukan jauh hari sebelum tanggal keberangkatan (minimal 14 hari kerja sebelumnya).

 

 

Baca juga :
   
   

05 Mei 2008 - KONSULER
KBRI Bratislava

 

 


Embassy of the Republic of Indonesia, Bratislava  -  Slovakia