| |
Kemlu
Slovakia melalui nota diplomatik No. 99/2008-Konz/3 telah
menyampaikan ketentuans visa schengen slovakia bagi warga negara
dari negara-negara
non-schengen sbb:
-
Warga negara dari
negaras non schengen yang ingin berkunjung atau tinggal di
wilayah Slovakia diwajibkan untuk mengurus Visa Schengen
di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Slovakia di negara tempat
dimana warga negara tersebut tinggal.
-
Sesuai
dengan prosedur normal pengurusan visa, untuk mendapatkan visa
schengen pemohon harus menyerahkan formulir permohonan yang
telah diisi dan membayar biaya pengurusan visa, yang ditetapkan
sama untuk semua jenis visa Schengen yakni sebesar 60 Euro.
Biaya pengurusan visa yang telah dibayarkan tidak dapat
dikembalikan, termasuk pada kasus apabila permohonan visa pada
akhirnya ditolak. Bersama formulir permohonan yang telah diisi,
pemohon juga diwajibkan untuk menyerahkan paspor/dokumen
perjalanan yang masih berlaku/valid untuk sekurangnya 3 (tiga)
bulan.
-
Bersama dengan
formulir permohonan visa dan paspor, pemohon diwajibkan pula
untuk menunjukkan dokumens yang meliputi; keterangan maksud dan
tujuan kunjungan/tinggal, jaminan penghidupan selama
tinggal/berkunjung di negara schengen, reservasi akomodasi,
transportasi yang digunakan ke/dari negara tujuan, bukti
kepemilikan asuransi kesehatan internasional serta pernyataan
untuk bersedia kembali ke negara asal setelah masa
berkunjung/tinggal di negara schengen habis. Pemohon dapat
dipanggil untuk melakukan wawancara apabila diperlukan.
-
Untuk pemberian
visa schengen, Kemlu Slovakia menyatakan diperlukan waktu
setidaknya/minimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak formulir permohonan visa disampaikan oleh pemohon kepada
Kedubes Slovakia.
-
Adapun jenis visa
schengen yang diberikan adalah:
|
Visa A |
: |
Airport transit visa |
hanya untuk keperluan transit, terbatas di zona transit di
bandara |
|
Visa B |
: |
Transit Visa |
masa tinggal max. 5 hari |
|
Visa C |
: |
Visitor’s Visa |
Visa Kunjungan Singkat yang dapat digunakan untuk tinggal di
wilayah schengen selama tidak melebihi 90 hari dalam periode
180 hari |
-
Bagi pemohon yang
telah mendapatkan visa schengen dapat tinggal di negaras anggota
schengen sesuai dengan jenis visa serta dalam periode waktu yang
disebutkan di dalam visa, atau dalam jangka waktu masa
berlaku/validitas visa yang tidak melebihi 90 hari dalam periode
180 hari. Pemohon tidak dibenarkan menyalahgunakan visa untuk
keperluan lain di luar tujuan yang telah disampaikan di dalam
formulir permohonan.
-
Ketentuan mengenai
Visa Schengen Slovakia lebih lanjut dapat dilihat di website
Kemlu Slovakia,
www.mzv.sk (travel advise; visa)
Saran
KBRI Bratislava
-
Berkaitan dengan
adanya perubahan ketentuan visa untuk berkunjung ke Slovakia
sejak bergabungnya negara tsb. ke dalam Zona Schengen maka
diharapkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang akan
berkunjung ke Slovakia untuk dapat memahami ketentuan yang baru
tersebut.
-
Dalam hal ini,
mengingat pengurusan visa schengen yang memakan waktu cukup
lama, KBRI Bratislava menyarankan agar pengurusan visa schengen
bagi mereka yang akan berkunjung ke Slovakia dapat dilakukan
jauh hari sebelum tanggal keberangkatan (minimal 14 hari kerja
sebelumnya).
Baca juga : |