Diperbarui 09/02/05


Paspor Dinas

Definisi :

 

Paspor dinas adalah dokumen perjalanan RI yang dikeluarkan oleh Departemen Luar  Negeri  RI  untuk Warga Negara  Indonesia  yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka dinas bukan diplomatik. (UU No.9 tahun 1992 pasal 32)

 

Menurut PP Nomor 36 tahun 1994 pasal 12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995 pasal 5 ayat b dan pasal 9,- Pegawai Negeri, Pejabat Negara atau Warga Negara tertentu yang dapat memperoleh paspor dinas adalah:

 

  1. Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas keluar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
  2. Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA atau lembaga tinggi lainnya yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau undangan resmi dari suatu badan pemerintahan atau legislatif asing.
  3. Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan keluar negeri untuk suatu konperensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik.
  4. Isteri/Suami pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam huruf(a) di atas beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya yang belum berumur 25 tahun dan belum menikah, belum mempunyai mata pencaharian sendiri dan tinggal diwilayah kerja orang tuanya. Anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
  5. Petugas yang bekerja pada Perwakilan/Rumah Perwakilan Republik  Indonesia  di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Departemen Luar negeri beserta suami atau isteri.
  6. Warga negara  Indonesia  yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan oleh Departemen /Instansi pemerintah RI.
  7. Warga negara  Indonesia  yang menurut pertimbangan Pemerintah perlu diberikan.
  8. Orang tua kandung dari para pejabat yang tersebut pada Paspor Diplomatik butir 5.b.6 huruf (a) angka (6) dan (7) apabila tinggal bersama di daerah akreditasi.

 

Persyaratan

 

Untuk memperoleh Paspor Dinas seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Menyerahkan nota resmi Menteri Sekretaris Kabinet yang berisi persetujuan penugasan yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  2. Mengisi formulir warna putih
  3. Mengisi formulir warna biru
  4. Menyerahkan pasfoto warna ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan wanita mengenakan pakaian nasional.

 

Masa Berlaku

 

Berdasarkan  SK Menlu RI No.PK/ SK .031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku 5 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan untuk masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan dua kali perpanjangan.
  2. Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Dir. Konsuler atas nama Dirjen Protokol dan Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas RI tidak lebih dari 3 (tiga) tahun serta tidak kurang dari 1 (satu) tahun masa berlakunya paspor.

 

Tata Cara Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Dinas

 

Paspor dinas hanya dapat dikeluarkan oleh Departemen Luar  Negeri  RI  c.q Direktur Konsuler. Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dapat memperpanjang, merubah isi paspor atau mencabut paspor dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan paspor dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri.

Perpanjangan baik Paspor Dinas di Departemen Luar Negeri maupun di  Perwakilan  RI  dilakukan untuk masa perpanjangan 1 tahun berdasarkan  surat  keputusan penugasan yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan paspor dinas harus menyerahkan  surat  keputusan penugasan (dalam hal  SK Sekkab) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor tersebut.

Pembuatan paspor dinas baru bagi PNS atau pegawai pemerintah yang berada di luar negeri dapat dilakukan melalui KBRI. Khusus untuk KBRI Bratislava, Karyasiswa pemegang Paspor Dinas yang ingin menganti atau membuat buku paspor dinas baru, dapat menghubungi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian akan membuatkan  surat  pengantar ke bagian Konsuler KBRI Bratislava, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan proses pengajuan pembuatan paspor dinas baru ke Departemen Luar Negeri di Jakarta.

 

Pencabutan Paspor Dinas

 

Paspor dinas dapat dicabut karena :

 

  1. Pemegang paspor tersebut kehilangan kewarganegaraan RI
  2. Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan  surat  keterangan dari Polisi.
  3. Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi
  4. Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah .
  5. Pemegang paspor dinas menginggal dunia
  6. Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru
  7. Pemegang paspor dinas melakukan tindak kriminal.

 

Bratislava, 1 Januari 2005