|
Tata
Cara Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Dinas
Paspor dinas hanya dapat dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri RI c.q Direktur Konsuler.
Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang
ditunjuk dapat memperpanjang, merubah isi paspor atau
mencabut paspor dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau
pencabutan paspor dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar
Negeri.
Perpanjangan baik Paspor Dinas di
Departemen Luar Negeri maupun di Perwakilan RI
dilakukan untuk masa
perpanjangan 1 tahun berdasarkan surat keputusan penugasan yang
bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan paspor dinas
harus menyerahkan surat keputusan penugasan (dalam
hal SK Sekkab) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor
tersebut.
Pembuatan paspor dinas baru bagi PNS atau
pegawai pemerintah yang berada di luar negeri dapat
dilakukan melalui KBRI. Khusus untuk KBRI Bratislava, Karyasiswa
pemegang Paspor Dinas yang ingin menganti atau membuat buku
paspor dinas baru, dapat menghubungi Atase Pendidikan dan
Kebudayaan, yang kemudian akan membuatkan surat pengantar ke bagian
Konsuler KBRI Bratislava, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan
proses pengajuan pembuatan paspor dinas baru ke Departemen
Luar Negeri di Jakarta.
|