UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang : |
-
bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan
martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
-
bahwa warga negara
merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang
memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya;
-
bahwa Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut
dan diganti dengan yang baru;
-
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
|
| Mengingat : |
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal
27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat
(1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan
-
Warga Negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
-
Pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
-
Menteri adalah menteri yang
Iingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
-
Pejabat adalah orang yang
menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani
masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
-
Setiap orang adalah orang
perseorangan, termasuk korporasi.
-
Perwakilan Republik
Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal
Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap
Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik
Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah
:
-
setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
-
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
-
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
-
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga
Negara Indonesia;
-
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
-
anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
-
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
-
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
-
anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
-
anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
-
anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
-
anak yang dilahirkan di
luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
-
anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Pasal 5
(1)
Anak Warga
Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2)
Anak Warga
Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai
anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1)
Dalam hal
status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2)
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga
Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin;
-
pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
-
sehat jasmani dan rohani;
-
dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
-
tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
-
jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
-
mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
-
membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1)
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui
Menteri.
(2)
Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada
Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)
Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)
Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(3)
Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan
kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan
Presiden ditetapkan.
(4)
Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden
mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif
terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
(2)
Paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon,
Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
(3)
Dalam hal
setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak
hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)
Dalam hal
pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang
ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1)
Pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)
Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)
Paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah,
lafal sumpahnya sebagai berikut :
Demi Allah/demi Tuhan
Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan
kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tutus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia,
lafal janji setianya sebagai berikut :
Saya berjanji melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia
seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama
orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1)
Warga negara asing yang
kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi
warga negara di hadapan Pejabat.
(2)
Pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3)
Dalam hal yang
bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali
dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1)
Anak yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)
Anak warga
negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3)
Dalam hal anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan
ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
-
memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri;
-
tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;
-
dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,
bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
-
masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
-
secara sukarela masuk dalam
dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia;
-
secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari
negara asing tersebut;
-
tidak diwajibkan tetapi
turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing;
-
mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau
-
bertempat tinggal di Iuar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti
program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2)
Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya
sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3)
Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi
seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
(4)
Dalam hal
status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2)
Laki-laki Warga
Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut.
(3)
Perempuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan
surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki
tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)
Surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan
bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan
hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan
mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal
kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama
orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2)
Dalam hal
pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3)
Permohonan
untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan
oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak
putusnya perkawinan.
(4)
Kepala
Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan
permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan
paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama
orang yang mempeoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan Lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga
mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh
kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1)
Setiap orang
yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas
sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen
yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat
surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 38
(1)
Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi,
pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak
untuk dan atas nama korporasi.
(2)
Korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3)
Pengurus
korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB Vll
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan
pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah
diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses
tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila pennohonan atau
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) telah diproses tetapi belum
selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan,
permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan,
pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan
kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui
atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima)
tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia
dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang
ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3
(tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan Iebih lanjut
mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal
42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku :
-
Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Penambahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN

LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan
unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal
balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan
pertindungan terhadap warga negaranya.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan
Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang
Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara
Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraa Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara
filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih
mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila,
antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi
Jan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap
perempuan dan anak-anak.
Secara yuridis, landasan konstitusional
pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun
1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan
kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih
menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.
Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat intemasional dalam pergaulan global. yang menghendaki
adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta
adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan
melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas,
Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal,
yaitu asas ius .canguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas-asas yang dianut
dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
-
Asas ius sanguinis (law of
the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
-
Asas ius soli (law of the
soil) secara terbatas adatah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
-
Asas kewarganegaraan tunggal
adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
-
Asas kewarganegaraan ganda
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya
tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa
kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada
anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas,
beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia,
-
Asas kepentingan nasional
adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan
kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya
sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
-
Asas perlindungan maksimum
adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan
penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun balk di dalam
maupun di luar negeri.
-
Asas persamaan di dalam hukum
dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara
Indonesia tnendapatkan perlakuan yang lama di dalam hukum dan pemerintahan.
-
Asas kehenaran substantif
adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Asas nondiskriminatif adalah
asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan
gender.
-
Asas pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal
ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
-
Asas keterbukaan adalah asas
yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara harus dilakukan secara terbuka.
-
Asas publisitas adalah asas
yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Pokok materi muatan yang diatur dalam
Undang-Undang ini meliputi:
-
siapa yang menjadi Warga
Negara Indonesia;
-
syarat dan tata cara
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
-
kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
-
syarat dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia:
-
ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan
perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraannya raja.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini. Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan
perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan
sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
-
Undang-Undang tanggal 10
Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda
(St.). 1910-296 jo. 27-458);
-
Undang-Undang Tahun 1946
Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947
Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948
Nomor 11 ;
-
Persetujuan Perihal Pembagian
Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 2);
-
Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
Penduduk Irian Baran dan
-
Peraturan perundang-undangan
lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan
"orang-orang hangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga
Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarganegaraan
lain atas kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut
merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut
henar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam
ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup
jelas.
Huruf j
Cukup
jelas.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di
tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di bar wilayah negara
Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai
dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasa 18
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen
atau surat-surat keimigrasian" misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin
tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.
Dokumen atau surat-surat
keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon terrnasuk
dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya yang ikut
memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia" adalah orang asing yang karena
prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan
teknologi. kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan
kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Yang dimaksud dengan "orang
asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara" adalah orang
asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar
biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan
kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon
yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang
bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud
dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam iw di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara,
dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu
di negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara using
mcngakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian
dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang
bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah
alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan
sehingga is tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobititas yang bersangkutan akibat
paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitan Pejabat
tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat
tinggal yang bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas,
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "instansi
yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa
dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran
dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 3I
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusnya
perkawinan" adalah putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau
istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634
|